BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Cyber law erat lekatnya dengan dunia
kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah - ubah
dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak
positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi.
Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi
manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
Seiring dengan
perkembangan teknologi internet,menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di
!ndonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
Komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya
delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori
Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes
di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan
ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Teori
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
Motif yang mempengaruhi Unauthorized
Access to Computer System and Service :
a. Menghack akun
media sosial orang lain. Motifnya ingin membuat
hoax atau ingin menjelek jelekan orang tersebut.
b. Membobol mesin ATM milik orang
lain. Motifnya
memperoleh keuntungan uang.
c. Membuat halaman website phising
untuk mendapatkan data dan data itu dijadikan bahan seperti menambah followers
atau view. Motifnya karena ingin trend.
Penyebab terjadinya Unauthorized Access
to Computer System and Service :
a.
Akses
internet yang tidak terbatas.
b.
Kelalaian
pengguna komputer.
c.
Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya.
d.
Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para
hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para
hacker/cracker untuk membobol suatu sistem
Penanggulangan terhadap Unauthorized Access
to Computer System and Service :
a. Pengamanan
terhadap sistem
Sistem keamanan bertujuan untuk
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau
dengan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan
Global
Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara
global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, untuk menutup unauthorized
actions.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah
ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar