BAB I
PENDAHULUAN
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu
hal yang tidak
benar, tidak etis,
dan dapat diangap melanggar
hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Bentuk
tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan
negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang
berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.
1.
Faktor
Penyebab Illegal Content
Beberapa faktor yang menyebabkan
kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah :
a)
Akses internet yang tidak terbatas.
b)
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c)
Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun
kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan
hal ini.
d)
Para pelaku merupakan orang yang
pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja
sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e)
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f)
Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar
terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan
komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
g)
Belum adanya undang-undang atau
hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
2.
Pencegahan
Illegal Content :
a)
Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b)
Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
c)
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d)
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e)
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB II
LANDASAN TEORI
Illegal Contents
merupakan salah satu kejahatan cyber, karena merupakan kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.
Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah
suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana
seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Secara hukum
di Indonesia pun
telah memiliki undang-
undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang
ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer
dan sangsi yang
akan diberikan jika
terdapat pelanggaran. Misalnya Pelaku
yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ‘illegal
content’ dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi
yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU
ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan ‘illegal content’ dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
BAB III
PEMBAHASAN
Salah satu contoh kasus
illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn).
Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi,
cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Contoh :
Polisi
menelusuri adanya pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) dalam kasus video mesum Vina Garut. Sejauh ini, tiga tersangka
dikenakan pidana Undang-undang Pornografi.
"Kita juga mendalami
tentang ITE-nya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin
Mappaseng saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (7/9).
Maradona menjelaskan,
pengusutan kasus itu masih menunggu pemeriksaan digital forensik dari labfor di
Mabes Polri. Hingga saat ini, hasilnya belum dirilis.
"Bukti yang sah dari
labfor baru kita bisa bicara banyak," ucap dia.
Maradona mengatakan, data itu
juga bisa menjawab sosok yang menyebarkan video itu pertama kali di media
sosial. "Setelah ada dari labfor baru dapat kita tentukan apakah sudah
diketahui atau belum penyebarnya," ujar dia.
Polisi sebelumnya menetapkan
tiga tersangka terkait kasus video asusila ini. Ketiga tersangka yakni pemeran
perempuan berinisial V dan dua pria, A dan B (41). Para tersangka terancam
dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang
pornografi. Polisi memastikan hanya perkara A yang penyidikannya karena pelaku
meninggal.
Dari berita di atas bisa
ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Motifnya adalah karena motif ekonomi
orang cenderung rela melakukan kejahatan dan jalan pintas untuk cepat
mendapatkan uang. Karena kini jual beli video porno sangat mudah sekali
ditemukan dan merupakan hal wajar bila ada yang memesan, namun hanya ada
segelintir dan sangat rahasia.
2.
Penyebabnya ialah karena pada saat
ini jual beli atau permintaan video porno menjadi hal yang biasa. Orang akan
rela melakukan adegan tak senonoh dan dipertontonkan ke khalayak umum lalu
mempublishnya di web video atau grup khusus pornografi. Karena uang yang
ditawarkan menggiurkan, maka tak jarang ada yang sampai nekat membuatnya.
3.
Penanggulangannya, kegiatan
pornografi bisa di cegah dengan cara mendekatkn diri kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan menyalurkan stamina badan ke dalam hobi ataupun kegiatan yang positif
sehingga terhindar dari ajakan sesat untuk menonton apalagi membuat video
porno.
BAB IV
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut :
a. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b. Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu
Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
c. Langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem
keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama
dalam upaya penanganan cybercrime
3.2.
Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun
sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi hukum kepada
masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b. Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan
illegal content.
c. Internet sehat untuk
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar