Kamis, 21 November 2019

Illegal Contents

BAB I
PENDAHULUAN

Illegal  Contents  Merupakan  kejahatan  dengan  memasukkan  data  atau informasi  ke  internet  tentang  sesuatu  hal  yang  tidak  benar,  tidak  etis,  dan  dapat diangap  melanggar  hukum  atau  mengganggu  ketertiban  umum.  Bentuk  tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.
1.      Faktor Penyebab Illegal Content
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah :
a)             Akses internet yang tidak terbatas.
b)             Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c)             Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d)            Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e)             Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f)              Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku   kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
g)             Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

2.      Pencegahan Illegal Content :

a)             Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b)             Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
c)             Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d)            Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e)             Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
6.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.


BAB II
LANDASAN TEORI

Illegal Contents merupakan salah satu kejahatan cyber, karena merupakan kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.
Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Secara  hukum  di  Indonesia  pun  telah  memiliki  undang-  undang  khusus  menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan  computer  dan  sangsi  yang  akan  diberikan  jika  terdapat  pelanggaran.  Misalnya Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ‘illegal content’ dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ‘illegal content’ dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.



BAB III
PEMBAHASAN
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
            Contoh :
Polisi menelusuri adanya pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus video mesum Vina Garut. Sejauh ini, tiga tersangka dikenakan pidana Undang-undang Pornografi.
"Kita juga mendalami tentang ITE-nya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (7/9).
Maradona menjelaskan, pengusutan kasus itu masih menunggu pemeriksaan digital forensik dari labfor di Mabes Polri. Hingga saat ini, hasilnya belum dirilis.
"Bukti yang sah dari labfor baru kita bisa bicara banyak," ucap dia.
Maradona mengatakan, data itu juga bisa menjawab sosok yang menyebarkan video itu pertama kali di media sosial. "Setelah ada dari labfor baru dapat kita tentukan apakah sudah diketahui atau belum penyebarnya," ujar dia.
Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus video asusila ini. Ketiga tersangka yakni pemeran perempuan berinisial V dan dua pria, A dan B (41). Para tersangka terancam dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan hanya perkara A yang penyidikannya karena pelaku meninggal.
            Dari berita di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Motifnya adalah karena motif ekonomi orang cenderung rela melakukan kejahatan dan jalan pintas untuk cepat mendapatkan uang. Karena kini jual beli video porno sangat mudah sekali ditemukan dan merupakan hal wajar bila ada yang memesan, namun hanya ada segelintir dan sangat rahasia.

2.      Penyebabnya ialah karena pada saat ini jual beli atau permintaan video porno menjadi hal yang biasa. Orang akan rela melakukan adegan tak senonoh dan dipertontonkan ke khalayak umum lalu mempublishnya di web video atau grup khusus pornografi. Karena uang yang ditawarkan menggiurkan, maka tak jarang ada yang sampai nekat membuatnya.

3.      Penanggulangannya, kegiatan pornografi bisa di cegah dengan cara mendekatkn diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menyalurkan stamina badan ke dalam hobi ataupun kegiatan yang positif sehingga terhindar dari ajakan sesat untuk menonton apalagi membuat video porno.


BAB IV
PENUTUP
3.1.   Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut :
a. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b. Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
c. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime

3.2.   Saran
          Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
c. Internet sehat untuk Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar