Sabtu, 30 November 2019

Data Forgery


BAB I
PENDAHULUAN
Pada abad ini data menjadi sesuatu yang bernilai tinggi dan sangat privasi. Data atauapun dokumen-dokumen milik pribadi maupun organisasi biasanya disimpan dalam sebuah file ataupun rak-rak lemari, namun sekarang hanya perlu sebuah flashdisk kecil seukuran kotak korek api untuk menyimpan semua data tersebut. Bahkan telah lahir teknologi cloud saving yang digagas beberapa startup guna membackup data sendiri maupun organisasi bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan.
Namun canggihnya teknologi tidak menutup kesempatan para orang jahat untuk berniat mencuri ataupun merusak suatu data yang tersimpan baik di storage fisik maupun cloud. Beberapa orang bahkan telah mencuri banyak identitas melalui cara-cara jahat mereka lalu menjualnya di pasar gelap online (Dark Web).


BAB II
LANDASAN TEORI

Menurut Wahid dan Labib (2010:40), Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Dalam hukum Indonesia, pencurian data elektronik telah diatur di Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik”.
Sebelum memasuki pengertian Data Forgery, Data adalah sekumpulan keterangan atau fakta mentah berupa simbol, angka, kata-kata, atau citra, yang didapatkan melalui proses pengamatan atau pencarian ke sumber-sumber tertentu.
Dan pengertian lengkap dari Data Forgery adalah kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen – dokumen yang tersimpan melalui Internet.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.   Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 
2.   Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.   Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1.     Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2.     Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

3.     Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.


BAB III
PEMBAHASAN
Salah satu contoh dari Data Forgery adalah pencurian data diri atau KTP.
            Contoh :
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, telah menemui Hendra Hendrawan, pemilik akun Twitter @hendralm. Hendra berjasa membongkar modus penjualan data kependudukan, seperti e-KTP, data kartu keluarga (KK), dan data nomor induk kependudukan (NIK) di grup Facebook bernama Dream Market Official.  
"Tadi kami bertemu Mas Hendra menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Ini pemilik akun yang bernama Samuel Christian, sehari-harinya bernama Hendra Hendrawan. Dialah yang berjasa membuka adanya masalah ini," ujar Zudan seusai pertemuan di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).  
Zudan mengaku sangat berterima kasih kepada Hendra yang sempat stres karena mengira dialah yang dilaporkan ke kepolisian oleh Kemendagri, seperti ramai diberitakan. Padahal, Zudan telah mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah dan tak berniat melaporkan Hendra ke kepolisian terkait unggahan pria itu soal jual beli data penduduk di medsos. 
Zudan menyampaikan, dia hanya melaporkan peristiwa dugaan sindikat jual beli data pribadi ke kepolisian. "Saya sampaikan bahwa kami dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melaporkan adanya peristiwa jual beli data kependudukan, tidak melaporkan Mas Hendra, tidak melaporkan pihak lain," kata Zudan seraya mengatakan laporan itu sudah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah teregistrasi pada Selasa (30/7/2019) lalu. 
Menurut Zudan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Hendra menjelaskan mengenai modus jual beli data kependudukan yang terjadi di salah satu grup Facebook. "Jadi Mas Hendra ini mengunggah adanya jual beli data nomor telepon, NIK dan nomor KK, data kependudukan. Mas Hendra menjelaskan bagaimana cara jual beli di dalam grup Facebook itu," tutur dia.  
Hendra sendiri mengaku bahwa data kependudukan e-KTP, NIK, dan KK tidak berasal dari pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri. Menurut Hendra, setidaknya ada empat modus pencurian data pribadi oleh si pemulung data. Pertama, pelaku membuat akun di situs jual beli. Sebagai pembeli, pelaku berpura-pura memverifikasi dengan minta foto selfie si pemilik barang lengkap memegang e-KTP. Si pelaku juga mengirim foto selfie, tapi yang dipakai adalah data milik orang lain.  
Kedua, membuka lowongan kerja di situs jual-beli dengan mensyaratkan data e-KTP dan KK, dan ketiga melalui penawaran pinjaman dana dengan syarat data e-KTP. "Bahkan, ada yang mendatangi langsung masyarakat di kampung-kampung memberikan sembako dengan imbalan foto e-KTP dan KK," ungkap Hendra. 
Sebelumnya, akun Twitter @hendralm mengungkap informasi mengenai jual beli data KK dan NIK. Informasi ini diunggah pemilik pada Jumat (26/7/2019) lalu. Hendra mengunggah foto yang berisi jual beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di media sosial.  
            Dari berita di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Motifnya adalah karena motif ekonomi orang cenderung rela melakukan kejahatan dan jalan pintas untuk cepat mendapatkan uang. Karena kini jual beli data sudah sangat lumrah di Grup-grup Facebook maupun Whatsapp. Tak tanggung – tanggung 1 data orang bisa dihargai 50 ribu- 2 juta rupiah tergantung kelengkapan identitas yang diberikan. Karena nantinya data-data tersebut akan disalahgunakan untuk pinjaman online atauapun penipuan yang lainnya sehingga korban identitas akan mengalami kerugian yang tidak sedikit. Salah satu caranya adalah selalu berpura-pura menjadi sebuah perusahaan atau bahkan pihak pemerintah dengan alasan membutuhkan identitas untuk verifikasi yang mana tidak jelas dan sangat bahaya bilamana nanti data yang kita berikan disalahgunakan.

2.      Penyebabnya ialah karena kebanyakan orang tidak mengetahui dan langsung percaya kepada apa yang dia terima di smartphone atau komputernya. Karena data diri adalah hal yang sangat sensitif dan tidak boleh diberikan begitu saja tanpa alasan yang jelas mengapa meminta sebuah identitas bahkan sampai foto selfie.

3.      Penanggulangannya, dengan tidak memberikan data dan foto sembarangan, sudah membuat langkah maju terhadap pencegahan pencurian data. Kewaspadaan terhadap semua pesan sms, email, atau apapun itu akan menyelamatkan diri dari pencurian data. Karena para penjahat ini selalu menggunakan cara – cara terbaru yang tak disangka-sangka sehingga kita harus selalu waspada.



BAB IV
PENUTUP
1.    KESIMPULAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :

Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.

2.    SARAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
Updatelah username dan password anda secara berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar