BAB
I
PENDAHULUAN
Pada abad ini data
menjadi sesuatu yang bernilai tinggi dan sangat privasi. Data atauapun
dokumen-dokumen milik pribadi maupun organisasi biasanya disimpan dalam sebuah
file ataupun rak-rak lemari, namun sekarang hanya perlu sebuah flashdisk kecil
seukuran kotak korek api untuk menyimpan semua data tersebut. Bahkan telah
lahir teknologi cloud saving yang digagas beberapa startup guna membackup data
sendiri maupun organisasi bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan.
Namun canggihnya
teknologi tidak menutup kesempatan para orang jahat untuk berniat mencuri
ataupun merusak suatu data yang tersimpan baik di storage fisik maupun cloud.
Beberapa orang bahkan telah mencuri banyak identitas melalui cara-cara jahat
mereka lalu menjualnya di pasar gelap online (Dark Web).
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Menurut Wahid dan Labib
(2010:40), Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk
tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan
kemudahan teknologi digital.
Dalam hukum Indonesia,
pencurian data elektronik telah diatur di Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut seolah-olah data yang otentik”.
Sebelum memasuki
pengertian Data Forgery, Data adalah sekumpulan
keterangan atau fakta mentah berupa simbol, angka, kata-kata, atau citra, yang
didapatkan melalui proses pengamatan atau pencarian ke sumber-sumber tertentu.
Dan
pengertian lengkap dari Data Forgery adalah kejahatan yang dilakukan dengan
memalsukan data pada dokumen – dokumen yang tersimpan melalui Internet.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake
website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan
dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah
aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan.
Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat
merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai
keamanan data-datanya di internet.
Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang
bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya :
1. Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu
pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
2.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
3.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang
atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan
ITE.
BAB
III
PEMBAHASAN
Salah satu contoh dari Data Forgery adalah
pencurian data diri atau KTP.
Contoh :
JAKARTA, iNews.id - Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen
Dukcapil Kemendagri), Zudan
Arif Fakrulloh, telah menemui Hendra Hendrawan, pemilik akun Twitter @hendralm.
Hendra berjasa membongkar modus penjualan data kependudukan, seperti e-KTP,
data kartu keluarga (KK),
dan data nomor induk kependudukan (NIK)
di grup Facebook bernama Dream Market Official.
"Tadi kami bertemu Mas Hendra menjelaskan
bagaimana duduk persoalannya. Ini pemilik akun yang bernama Samuel Christian,
sehari-harinya bernama Hendra Hendrawan. Dialah yang berjasa membuka adanya
masalah ini," ujar Zudan seusai pertemuan di Pusdiklat Kepemimpinan LAN
RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Zudan mengaku sangat berterima kasih kepada
Hendra yang sempat stres karena mengira dialah yang dilaporkan ke kepolisian
oleh Kemendagri, seperti ramai diberitakan. Padahal, Zudan telah
mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah dan tak berniat melaporkan Hendra ke
kepolisian terkait unggahan pria itu soal jual beli data penduduk di
medsos.
Zudan menyampaikan, dia hanya melaporkan
peristiwa dugaan sindikat jual beli data pribadi ke kepolisian. "Saya
sampaikan bahwa kami dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
melaporkan adanya peristiwa jual beli data kependudukan, tidak melaporkan Mas
Hendra, tidak melaporkan pihak lain," kata Zudan seraya mengatakan laporan
itu sudah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah teregistrasi pada
Selasa (30/7/2019) lalu.
Menurut Zudan, dalam pertemuan yang berlangsung
sekitar satu jam itu, Hendra menjelaskan mengenai modus jual beli data
kependudukan yang terjadi di salah satu grup Facebook. "Jadi Mas Hendra
ini mengunggah adanya jual beli data nomor telepon, NIK dan nomor KK, data
kependudukan. Mas Hendra menjelaskan bagaimana cara jual beli di dalam grup
Facebook itu," tutur dia.
Hendra sendiri mengaku bahwa data kependudukan
e-KTP, NIK, dan KK tidak berasal dari pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dukcapil
Kemendagri. Menurut Hendra, setidaknya ada empat modus pencurian data pribadi oleh
si pemulung data. Pertama, pelaku membuat akun di situs jual beli. Sebagai
pembeli, pelaku berpura-pura memverifikasi dengan minta foto selfie si pemilik
barang lengkap memegang e-KTP. Si pelaku juga mengirim foto selfie, tapi yang
dipakai adalah data milik orang lain.
Kedua, membuka lowongan kerja di situs jual-beli
dengan mensyaratkan data e-KTP dan KK, dan ketiga melalui penawaran pinjaman
dana dengan syarat data e-KTP. "Bahkan, ada yang mendatangi langsung
masyarakat di kampung-kampung memberikan sembako dengan imbalan foto e-KTP dan
KK," ungkap Hendra.
Sebelumnya, akun Twitter @hendralm mengungkap
informasi mengenai jual beli data KK dan NIK. Informasi ini diunggah pemilik
pada Jumat (26/7/2019) lalu. Hendra mengunggah foto yang berisi jual beli data
pribadi yang dilakukan sejumlah akun di media sosial.
Dari berita di atas bisa
ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Motifnya adalah karena motif ekonomi
orang cenderung rela melakukan kejahatan dan jalan pintas untuk cepat
mendapatkan uang. Karena kini jual beli data sudah sangat lumrah di Grup-grup
Facebook maupun Whatsapp. Tak tanggung – tanggung 1 data orang bisa dihargai 50
ribu- 2 juta rupiah tergantung kelengkapan identitas yang diberikan. Karena
nantinya data-data tersebut akan disalahgunakan untuk pinjaman online atauapun
penipuan yang lainnya sehingga korban identitas akan mengalami kerugian yang
tidak sedikit. Salah satu caranya adalah selalu berpura-pura menjadi sebuah
perusahaan atau bahkan pihak pemerintah dengan alasan membutuhkan identitas
untuk verifikasi yang mana tidak jelas dan sangat bahaya bilamana nanti data
yang kita berikan disalahgunakan.
2.
Penyebabnya ialah karena kebanyakan
orang tidak mengetahui dan langsung percaya kepada apa yang dia terima di
smartphone atau komputernya. Karena data diri adalah hal yang sangat sensitif
dan tidak boleh diberikan begitu saja tanpa alasan yang jelas mengapa meminta
sebuah identitas bahkan sampai foto selfie.
3.
Penanggulangannya, dengan tidak
memberikan data dan foto sembarangan, sudah membuat langkah maju terhadap
pencegahan pencurian data. Kewaspadaan terhadap semua pesan sms, email, atau
apapun itu akan menyelamatkan diri dari pencurian data. Karena para penjahat
ini selalu menggunakan cara – cara terbaru yang tak disangka-sangka sehingga kita
harus selalu waspada.
BAB IV
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai
berikut :
Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri.
2.
SARAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita
bisa membuat saran sebagai berikut :
Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
Updatelah
username dan password anda secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar