Sabtu, 14 Desember 2019

Cyber Sabotage and Extortion


BAB I
PENDAHULUAN

            Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
            Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.


BAB II
LANDASAN TEORI

            Menurut Organization of European Community Development (OECD), “Cyber Crime atau Kejahatan Komputer adalah segala akses illegal atau akses secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Sehingga telihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan.”
            Dalam hukum Indonesia, pencurian dan penyadapan dengan jaringan internet  telah diatur di Pasal 33 UU ITE tahun 2008  dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1) Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
(2) Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
            Cyber Sabotage & Extortion adalah kegiatan yang ditujukan untuk melakukan gangguan, pengrusakan, dan penghancuran sebuah data, program, atau jaringan computer yang terhubung ke internet. Pelakunya biasa melakukan kegiatan ini dengan menggunakan virus atau program tertentu yang sudah dikonfigurasi tidak terdeteksi dengan mudah. Biasanya pelaku akan mencuri atau menkunci computer lalu meminta tebusan berupa sejumlah uang dalam bentuk mata uang virtual (pemerasan).

Faktor-faktor penyebab Cyber Crime Sabotage and Extortion
Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1)      Akses internet yang tidak terbatas.
2)      Kelalaian pengguna computer.
3)      Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
4)      Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
5)      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6)      Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat..

Cara mencegah Cyber Crime
Cyber Crime sangat pantas untuk diwaspadai, sehingga berikut ada cara untuk mencegahnya :
1)         Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.
2)         Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
3)         Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
4)         Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu waktu terjadi deface tinggal menggunakan data backup.
5)         Melindungi server dengan firewall dan IDS.


BAB III
PEMBAHASAN

            Salah satu contoh dari Cyber Sabotage & Extortion adalah cryptomalware yang dibuat untuk melumpuhkan computer sasaran dan sekaligus meminta tebusan berupa uang dalam mata uang virtual yang bila tidak ditebus akan menyebabkan semua data terkunci dan hilang dalam waktu yang ditentukan pelaku.
            Contoh :
            Akhir pekan ini, dua rumah sakit di Jakarta terjangkit program jahat jenis ransomware bernama WannaCry. Malware bermodus menyandera data dan meminta tebusan uang itu telah mengunci sistem dan data pasien di RS Dharmais dan RS Harapan Kita. Pembuat WannaCry meminta uang Rp 4 juta sebagai tebusan.
            Belum ada informasi apakah kedua rumah sakit bersedia membayar tebusan yang diminta. Berbeda dengan rumah sakit di Hollywood Presbyterian Medical Center di Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Pihak rumah sakit tersebut rela merogoh kantongnya dalam-dalam pada Februari lalu.
Pihak rumah sakit harus mengeluarkan uang hingga 17.000 dollar atau sekitar Rp 226 juta demi menebus data yang disandera penyerang.
            Sebagaimana dilansir KompasTekno dari New York Times, Minggu (14/5/2017), Presbyterian menjelaskan pihaknya membayar tebusan karena itu merupakan solusi tercepat.
            Keberadaan WannaCry diketahui berada dalam jaringan komputer rumah sakit pada 5 Februari 2017 lalu. Kemudian ransomware ini mengunci segala bentuk komunikasi elektronik di rumah sakit.
            Serangan tersebut, menurut President of Hollywood Presbyterian Allen Stefanek, tidak sampai mengganggu jalannya proses pengobatan pasien atau mencuri data pribadi pasien dan pengguna. Namun efeknya cukup untuk membuat pegawai kesulitan berkomunikasi menggunakan perangkat elektronik.
            Presbyterian lalu berusaha menangani serangan ransomware itu dan sudah menghubungi pemerintah untuk meminta bantuan. Sayangnya, kendati telah dua pekan berusaha, serangan ransomware tersebut masih belum teratasi.
            Komputer Stefanek mengatakan, administratur rumah sakit mendapat informasi bahwa solusi untuk mendapatkan kembali akses yang terputus itu adalah dengan membayar sejumlah uang pada penyerangnya. Hal inilah yang kemudian dituruti.
“Cara tercepat dan efisien untuk memulihkan sistem dan fungsi administrasi kami adalah dengan membayar uang tebusan serta mendapatkan kunci dekripsi data,” terang Stefanek.
“Karena itu dengan pertimbangan demi memulihkan operasional, kami melakukan hal itu (membayar tebusan),” imbuhnya.
            Sebagai informasi, ransomware merupakan jenis program jahat menyerang dengan cara masuk ke komputer korban dan memasang enkripsi atau kunci pada data milik pengguna.
            Serangan ransomware tidak selalu membuat data pribadi milik korban menjadi bocor atau bisa diakses oleh peretas. Pasalnya peratas bisa mengunci data tersebut dan mencegah orang lain melihatnya tanpa harus mengakses isinya.
            Ransomware WannaCry telah menyerang perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari bank, rumah sakit, hingga telekomunikasi dan kereta api.
            Perusahaan antivirus Eset mengatakan bahwa proses penyebaran masif disebabkan juga oleh agresifitas ransomware yang terus bekerja secara terstruktur. Misalnya, apabila satu komputer perusahaan sudah terinfeksi oleh WannaCry, worm pada ransomware akan mencari sendiri komputer yang rentan untuk diinfeksi.
            Untuk mencegah infeksi, Eset menyarankan pengguna untuk segera melakukan update untuk komputer berbasis Windows. Khusus untuk Windows XP, disarankan untuk upgrade Windows ke versi yang lebih baru karena OS lawas ini sudah tidak mendapat patch sekuriti dari Microsoft.
Dari berita di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Motifnya adalah karena motif ekonomi, pelaku penyebar virus tersebut beranggapan bahwa dengan cara seperti ini maka mendapatkan uang sangat mudah dan instan tanpa harus susah payah. Namun cara yang dilakukan telah melanggar hak asasi manusia dan hokum yang ada. Sehingga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
2.      Penyebabnya ialah karena keamanan di fasilitas publik seperti Rumah Sakit belum terlalu aman dibanding Data Center Perusahaan Besar. Karena mungkin menurut pemilik rumah sakit, keamanan tidak penting karena siapa juga yang ingin menyerang sebuah rumah sakit. Namun faktanya, rumah sakit pun tak bisa dihindarkan dari serangan tersebut.
3.      Penanggulangannya, dengan memberikan sosialisasi kepada para pekerja dan petinggi disuatu instansi pemerintahan, fasilitas umum maupun perusahaan swasta tentang ancaman ini. Dengan menambah keamanan firewall ekstra dan mengatur lalu lintas data secara ketat. Maka Virus seperti WannaCry akan kesulitas untuk menjangkit ke dalam computer dan jaringan.



BAB III

PENUTUP

1.  Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
2.  Saran
Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada    umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar