BAB I
PENDAHULUAN
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui
internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan
internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet
menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber
Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga
terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa
situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah
menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan
internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang
masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Menurut
Organization of European Community Development (OECD), “Cyber Crime atau
Kejahatan Komputer adalah segala akses illegal atau akses secara tidak sah
terhadap suatu transmisi data. Sehingga telihat bahwa segala aktivitas yang
tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan.”
Dalam
hukum Indonesia, pencurian dan penyadapan dengan jaringan internet telah diatur di Pasal 33 UU ITE tahun
2008 dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1) Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
(2) Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman”
: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Cyber
Sabotage & Extortion adalah kegiatan yang ditujukan untuk melakukan
gangguan, pengrusakan, dan penghancuran sebuah data, program, atau jaringan
computer yang terhubung ke internet. Pelakunya biasa melakukan kegiatan ini
dengan menggunakan virus atau program tertentu yang sudah dikonfigurasi tidak
terdeteksi dengan mudah. Biasanya pelaku akan mencuri atau menkunci computer
lalu meminta tebusan berupa sejumlah uang dalam bentuk mata uang virtual
(pemerasan).
Faktor-faktor penyebab Cyber Crime Sabotage and
Extortion
Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime
:
1) Akses
internet yang tidak terbatas.
2)
Kelalaian pengguna computer.
3) Cyber
crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi
karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk
melakukannya.
4) Para
pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang
besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara
kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
5) Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
6)
Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat..
Cara mencegah Cyber Crime
Cyber Crime sangat pantas untuk diwaspadai, sehingga
berikut ada cara untuk mencegahnya :
1)
Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan
aplikasi-aplikasi yang dipakai.
2)
Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web
server dan aplikasi lainnya.
3)
Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak
perlu.
4)
Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi
sistem, database, sehingga jika sewaktu waktu terjadi deface tinggal
menggunakan data backup.
5)
Melindungi server dengan firewall dan IDS.
BAB
III
PEMBAHASAN
Salah
satu contoh dari Cyber Sabotage & Extortion adalah cryptomalware yang
dibuat untuk melumpuhkan computer sasaran dan sekaligus meminta tebusan berupa
uang dalam mata uang virtual yang bila tidak ditebus akan menyebabkan semua
data terkunci dan hilang dalam waktu yang ditentukan pelaku.
Contoh :
Akhir
pekan ini, dua rumah sakit di Jakarta terjangkit program jahat jenis ransomware
bernama WannaCry. Malware bermodus menyandera data dan meminta tebusan uang itu
telah mengunci sistem dan data pasien di RS Dharmais dan RS Harapan Kita.
Pembuat WannaCry meminta uang Rp 4 juta sebagai tebusan.
Belum
ada informasi apakah kedua rumah sakit bersedia membayar tebusan yang diminta.
Berbeda dengan rumah sakit di Hollywood Presbyterian Medical Center di Los
Angeles, Amerika Serikat (AS). Pihak rumah sakit tersebut rela merogoh
kantongnya dalam-dalam pada Februari lalu.
Pihak rumah sakit harus mengeluarkan uang hingga
17.000 dollar atau sekitar Rp 226 juta demi menebus data yang disandera
penyerang.
Sebagaimana
dilansir KompasTekno dari New York Times, Minggu (14/5/2017), Presbyterian
menjelaskan pihaknya membayar tebusan karena itu merupakan solusi tercepat.
Keberadaan
WannaCry diketahui berada dalam jaringan komputer rumah sakit pada 5 Februari
2017 lalu. Kemudian ransomware ini mengunci segala bentuk komunikasi elektronik
di rumah sakit.
Serangan
tersebut, menurut President of Hollywood Presbyterian Allen Stefanek, tidak
sampai mengganggu jalannya proses pengobatan pasien atau mencuri data pribadi
pasien dan pengguna. Namun efeknya cukup untuk membuat pegawai kesulitan
berkomunikasi menggunakan perangkat elektronik.
Presbyterian
lalu berusaha menangani serangan ransomware itu dan sudah menghubungi
pemerintah untuk meminta bantuan. Sayangnya, kendati telah dua pekan berusaha,
serangan ransomware tersebut masih belum teratasi.
Komputer
Stefanek mengatakan, administratur rumah sakit mendapat informasi bahwa solusi
untuk mendapatkan kembali akses yang terputus itu adalah dengan membayar
sejumlah uang pada penyerangnya. Hal inilah yang kemudian dituruti.
“Cara tercepat dan efisien untuk memulihkan sistem
dan fungsi administrasi kami adalah dengan membayar uang tebusan serta
mendapatkan kunci dekripsi data,” terang Stefanek.
“Karena itu dengan pertimbangan demi memulihkan
operasional, kami melakukan hal itu (membayar tebusan),” imbuhnya.
Sebagai
informasi, ransomware merupakan jenis program jahat menyerang dengan cara masuk
ke komputer korban dan memasang enkripsi atau kunci pada data milik pengguna.
Serangan
ransomware tidak selalu membuat data pribadi milik korban menjadi bocor atau
bisa diakses oleh peretas. Pasalnya peratas bisa mengunci data tersebut dan
mencegah orang lain melihatnya tanpa harus mengakses isinya.
Ransomware
WannaCry telah menyerang perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari bank,
rumah sakit, hingga telekomunikasi dan kereta api.
Perusahaan
antivirus Eset mengatakan bahwa proses penyebaran masif disebabkan juga oleh
agresifitas ransomware yang terus bekerja secara terstruktur. Misalnya, apabila
satu komputer perusahaan sudah terinfeksi oleh WannaCry, worm pada ransomware
akan mencari sendiri komputer yang rentan untuk diinfeksi.
Untuk
mencegah infeksi, Eset menyarankan pengguna untuk segera melakukan update untuk
komputer berbasis Windows. Khusus untuk Windows XP, disarankan untuk upgrade
Windows ke versi yang lebih baru karena OS lawas ini sudah tidak mendapat patch
sekuriti dari Microsoft.
Dari berita di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Motifnya adalah karena motif ekonomi, pelaku penyebar virus tersebut
beranggapan bahwa dengan cara seperti ini maka mendapatkan uang sangat mudah
dan instan tanpa harus susah payah. Namun cara yang dilakukan telah melanggar
hak asasi manusia dan hokum yang ada. Sehingga pelaku harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya tersebut.
2.
Penyebabnya ialah karena keamanan di fasilitas publik seperti Rumah
Sakit belum terlalu aman dibanding Data Center Perusahaan Besar. Karena mungkin
menurut pemilik rumah sakit, keamanan tidak penting karena siapa juga yang
ingin menyerang sebuah rumah sakit. Namun faktanya, rumah sakit pun tak bisa dihindarkan
dari serangan tersebut.
3.
Penanggulangannya, dengan memberikan sosialisasi kepada para pekerja dan
petinggi disuatu instansi pemerintahan, fasilitas umum maupun perusahaan swasta
tentang ancaman ini. Dengan menambah keamanan firewall ekstra dan mengatur lalu
lintas data secara ketat. Maka Virus seperti WannaCry akan kesulitas untuk
menjangkit ke dalam computer dan jaringan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan data
yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan
teknologi mempunyai dampak positif dan
negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
2. Saran
Berkaitan dengan
Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu
yang perlu diperhatikan adalah :
Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada
umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
Kejahatan ini
merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan cybercrime.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
Harus ada aturan
khusus mengenai Cyber Crime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar