BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat
dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat,
tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan
sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang
bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin
keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet
dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari
keuntungan dengan cara yang negative.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis
membuat makalah ini adalah Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V (lima) ini.
1.3
Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus
pada pembahasan Infringements of Privacy.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Infringement of Privacy
Infringement of Privacy
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
2.2
Analisa Kasus
Foto topless salah satu
personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di Dunia maya. Pamela dengan
tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya foto tersebut
merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab.Foto topless pamela yang
menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi pamela yang diunggahnya di
salah satu media sosial pada saat ia melakukan sesi foto pribadinya yang
kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkan nya .
2.3
Penanggulangan Infringement of Privacy
Berikut ini
langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika
berselancar di dunia maya.
- Seringlah mencari nama
Anda sendiri melalui
mesin pencari Google. Kedengarannya memang
aneh, tetapi setidaknya
inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat
diketahui khalayak luas.
- Mengubah nama
Anda. Saran ini
tidak asing lagi
karena sebelumnya, Chief
Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa
tidak dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah pengaturan
privasi atau keamanan.
Pahami dan gunakan
fitur setting pengamanan ini
seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin.
Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf
besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan password
yang Anda miliki.
Usahakan jangan sampai
ada yang mengetahuinya.
- Untag
diri sendiri. Perhatikan
setiap orang yang
men-tag foto-foto Anda.
Segera saja untag foto tersebut
jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai
tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu
digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini
memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan tanggapi
email yang tak
jelas. Apabila ada
surat elektronik dari pengirim yangbelum diketahui
atau dari negeri
antah berantah, tak
perlu ditanggapi. Kalau
perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk
keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
- Wi-FI. Buat kata sandi untuk
menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan
Anda.
- Menggunakan Aplikasi Privacy Police
pada komputer untuk Blog Anda.
2.4
Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum dalam Pasal 26 mengenai
Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1. Kecuali yang di tentukan lain oleh
peraturan Perundang-undangan, Pengguna setiap informasi melalui media
electronik yang menyangkut data pribadi seseroang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
2. Setiap orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1)
dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
Maksud dari Pasal 26
Ayat 1, yaitu: Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, perlindungan data
pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak
pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan
hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan
hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan
hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perkembangan teknologi
informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara
bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan
lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan
kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang
dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang
sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua
perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana
hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan
bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya
kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena
perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan
perkembangan yang ada.
3.2 Saran
Diharapkan dengan adanya perangkat hukum yang
relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan
kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat
berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua
fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis,
maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa
aman dan nyaman saat menggunakan internet.